formulir spt 1770 ss excel

DownloadPDF. Full PDF Package. Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 35 Full PDFs related to this paper. Read Paper. STAPLES HANYA PADA BAGIAN INI KEMENTERIAN KEUANGAN RI 1770 SS TAHUN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK H.03 2 0 PERHATIAN : SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DIISI OLEH PETUGAS KPP SEBELUM MENGISI BACA DiLink pajak : SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2013 = 1770 S, 1770 SS ==> filenya adalah formulir digital. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2014 (PER-19/PJ/2014) ==> filenya pdf biasa. AekSimorot - Formulir SPT tahunan PPh Orang Pribadi S, 1770 SS tahun 2014 (excel), klik link dibawah: Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah self assesment yang memberikan konsekuensi bagi setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. FormatSPT 1770 dan SPT 1770 S dalam bentuk Exel dengan hanya memasukkan data, otomatis pajak terhutangnya sudah terhitung dapat di download : 1. Untuk SPT 1770 08.zip.html 2. Untuk SPT 1770 S http://www.ziddu.com/download/3938990/Form-1770S-2 008.zip.html Spttahunan pph orang pribadi sangat sederhana tahun pajak 2014 dan seterusnya formulir 1770ss formulir spt 1770 ss 2014 pdf. Free download form spt 1770 ss format excel blog pribadi mengenai tips mengatasi permasalahan seputar komputer dan internet setting mobile serta download formulir pajak. Isi npwp pribadi anda. Pilih e filing spt pribadi 3. Wenn Männer Mit Anderen Frauen Flirten. A. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S terdiri dari 1. Formulir 1770 S IndukFormulir 1770 S Induk digunakan untuk melaporkan a. Identitas Wajib Pajak, meliputi 1 NPWP2 Nama Wajib Pajak3 Pekerjaan4 Nomor Telpon5. Status Kewajiban Perpajakan Suami - NPWP Istri / Suamib. Penghasilan Neto, meliputi 1 Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan2 Penghasilan Neto dalam negeri Penghasilan Neto luar Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya Penghasilan Kena Pajak, meliputi 1 Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP2 Penghasilan Kena PPh Terutang, meliputi 1 PPh Terutang2 Pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah Kredit Pajak, meliputi 1 PPh yang dipotong / dipungut pihak lain / ditanggung pemerintah dan/atau kredit pajak luar negeri dan atau terutang diluar PPh Pasal 25 yang telah Pokok Pajak STP PPh Pasal PPh Kurang atau Lebih Bayar, meliputi 1 PPh yang kurang dibayar PPh Pasal 29.2 PPh yang lebih dibayar PPh Pasal 28 A.3 Permohonan lebih Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya, meliputi 1 Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya berdasarkan perhitungan 1/12 x jumlah pada angka Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya berdasarkan perhitungan dalam lampiran tersendiri. h. Lampiran, meliputi 1 Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 212 Surat Setoran Lembar ke-3 PPh Pasal 293 Surat Kuasa Khusus bila dikuasakan.4 Perhitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau Pernyataan dan Tanda Tangan, meliputi 1 Yang akan tanda tangan SPT Tahunan apakah Wajib Pajak sendiri atau Tanggal Penandatanganan atau tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nama Lengkap Wajib Tanda Tangan 2. Formulir 1770 S-I Lampiran IFormulir 1770 S -I digunakan untuk melaporkan a. Penghasilan neto dalam negeri lainnya tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final, meliputi 1 Sewa4 Penghargaan dan hadiah5 Keuntungan dari penjualan atau pengalihan Penghasilan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, meliputi 1 Bantuan atau sumbangan atau hibah2 Warisan3 Bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, Penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek Daftar Pemotongan / pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah, meliputi 1 Nama pemotong / pemungut NPWP pemotong / pemungut Nomor dan tanggal bukti pemotongan / Jenis Jumlah PPh yang dipotong / Formulir 1770 S-II Lampiran II.Formulir 1770 S -II digunakan untuk melaporkan a. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, meliputi 1 Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, Surat Berharga Bunga / Diskonto Penjualan saham di bursa Hadiah Pesangon, tunjangan hari tua dan tebusan pensiun yang dibayarkan Honorarium beban APBD / Pengalihan hak atas tanah dan / atau Sewa atas tanah dan / atau Bangunan yang diterima dalam rangka bangun guna Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota Penghasilan dari transaksi Penghasilan istri dari satu pemberi Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan / atau bersifat Harta pada akhir tahun meliputi 1 Kode Nama Tahun Harga Kewajiban / utang pada akhir tahun, meliputi 1 Kode utang2 Nama pemberi Alamat pemberi Tahun Jumlah Daftar susunan anggota keluarga, meliputi 1 Nama Istri dan anak2 NIK istri dan anak3 Hubungan keluarga4 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 satu tahun bagi 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya. 3. Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan PPh Final dan atau bersifat Final kecuali dari bunga bank dan bunga Kasus 1. Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Warijan Merto Kusumo adalah dokter yang bekerja di rumah sakit negeri dengan penghasilan setahun seratus lima puluh lima juta rupiah.Warijan Merto Kusumo tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS tetapi menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, karena penghasilan bruto setahun lebih dari enam puluh juta rupiah.2. Tidak Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Damar Wirto Basuki bekerja sebagai karyawan di Adi Prawira dengan penghasilan setahun empat puluh delapan juta rupiah, selain itu juga mempunyai Toko kelontong dengan peredaran usaha bruto setahun sebesar Rp. dua ratus lima puluh juta rupiah.Damar Wirto Basuki tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S tetapi menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, karena memperoleh penghasilan dari usaha. Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun Berbentuk Excel terdiri dari Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2023 sama dengan Tahun 2022Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2022 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2021 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2020 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2019 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2018 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2017 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINIDownload Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2016 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI Baca Juga - Surat Pemberitahuan SPT digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Sedangkan SPT 1770 SS merupakan jenis wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan per tahun di atas Rp60 juta. Sekarang, wajib pajak dapat melapor SPT secara online melalui DJP Online tanpa harus datang langsung ke kantor layanan pajak untuk antre panjang. Terdapat jangka waktu yang telah ditentukan untuk batas akhir lapor SPT Tahunan 2023, baik badan maupun orang pribadi. Dilansir dari laman Pajak, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak warisan belum terbagi batas waktu pelaporan yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak 31 Maret, sedangkan SPT tahunan wajib pajak badan batas waktu pelaporan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak 30 April. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 satu tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun Formulir SPT Pajak Orang Pribadi Bentuk SPT berupa dokumen elektronik melalui e-filling web, e-form, e-spt atau formulir kertas hard copy.Jenis Formulir SPT untuk Orang Pribadi1. Penghasilan kurang dari Rp60 juta Pegawai 1770 SS Pegawai dengan penghasilan lain 1770 Non-pegawai 1770 2. Penghasilan lebih dari Rp60 juta Pegawai 1770 S Pegawai dengan penghasilan lain 1770 Non-pegawai 1770 Cara Mengisi SPT 1770 SS di DJP Online Direktorat Jenderal Pajak DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melapor SPT Tahunan melalui e-filing melalui website DJP Online. Klik link ini untuk Formulir SPT 1770 Download Formulir Pajak 2023Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP yaitu atau ASP Application Service Provider. Khusus wajib pajak orang pribadi, e-filing melayani jenis penyampaian SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Langkah Pengisian E-filing1. Siapkan dokumen sebelum mengisi SPT yaitu bukti pemotongan pajak daftar penghasilan daftar harga dan hutang daftar tanggungan keluarga bukti pembayaran zakat/sumbangan lain 2. Buka DJP Online dengan login pada kemudian masukkan NPWP dan kata sandi3. Pilih menu "lapor", lalu pilih layanan "e-filing"4. Pilih "buat SPT"5. Ikuti panduan pengisian e-filing dengan mengisi beberapa pertanyaan6. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan7. Isi bagian Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Daftar harta dan kewajiban Pernyataan 8. Setelah mengisi semua bagian, maka tampilan layar berupa ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi9. SPT Anda telah diisi dan dikirim, kemudian Bukti Penerimaan Elektronik BPE SPT Anda telah dikirim melalui email yang Anda juga Apa yang Membedakan SPT 1770, 1770S & 1770SS untuk Lapor Pajak? Cara Atasi Lupa Password Lapor SPT Tahunan 2023 Cara Daftar EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan & Formulirnya - Hukum Kontributor WulandariPenulis WulandariEditor Alexander Haryanto

formulir spt 1770 ss excel